PROFIL PPID STAKatN PONTIANAK
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan dan akuntabel, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak mendukung penuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai Perguruan Tinggi Katolik Negeri Pertama di Indonesia, kami bekerja keras untuk memberikan jaminan pelayanan dan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU KIP, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak meresmikan Surat Keputusan Ketua Nomor 175 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan ini PPID menjadi unit utama dalam pengelolaan, pelayanan, dam penyediaan informasi publik di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak demi mendukung tercapainya tata Kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Struktur PPID yaitu Atasan PPID, Ketua PPID Utama, Tim Pertimbangan, Wakil Ketua serta 3 bidang diantaranya: bidang penyedia dan pengolahan data, bidang layanan dan sistem informasi, serta bidang penyelesaian sengketa.

Atasan PPID dijabat oleh Ketua STAKatN Pontianak, Sunarso, S.T. M.Eng. Lahir di Keladang, 17 November 1975. Saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak sejak Tahun 2018 – 2022 melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/34789. Status Sunarso sebagai Ketua kemudian diperpanjang pada Tahun 2022 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 040914/B.II/3/2022. Sebelumnya Beliau juga pernah berkarya di Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak.
Sunarso menempuh Pendidikan Tinggi nya di Universitas Gajah Mada dan lulus pada Tahun 1998. Sunarso lalu melanjutkan pendidikan Magister dan Doktoralnya di Osaka University. Seiring dalam proses perkembangan STAKat menjadi Institut, dan kebutuhan akan adanya Lektor Kepala, akhirnya pada tahun 2025 Sunarso berhasil berpindah homebase dari Kemenristekdikti ke Kemenag.
