Profil PPID

PROFIL PPID STAKatN PONTIANAK

Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan dan akuntabel, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak mendukung penuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai Perguruan Tinggi Katolik Negeri Pertama di Indonesia, kami bekerja keras untuk memberikan jaminan pelayanan dan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU KIP, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak meresmikan Surat Keputusan Ketua Nomor 175 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan ini PPID menjadi unit utama dalam pengelolaan, pelayanan, dam penyediaan informasi publik di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak demi mendukung tercapainya tata Kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Struktur PPID yaitu Atasan PPID, Ketua PPID Utama, Tim Pertimbangan, Wakil Ketua serta 3 bidang diantaranya: bidang penyedia dan pengolahan data, bidang layanan dan sistem informasi, serta bidang penyelesaian sengketa.

Lampiran SK PPID STAKatN PONTIANAK