Tugas Pokok PPID Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak. Fungsi PPID Pelaksana pelayanan Informasi Publik. Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) Pontianak. Uraian Tugas PPID Utama Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di STAKatN Pontianak, meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat;